Badan Kepegawaian Daerah

 JAKARTA - Pemerintah akan membatasi jumlah aparatur sipil negara, salah satunya melalui kebijakan moratorium yang direncanakan berlaku sampai lima tahun ke depan. Hal ini mengefektifkan peran pemerintah untuk fokus dalam peningkatan kualitas pegawai dan kesejahteraan pegawai kecil.

Masyarakat yang ingin bekerja di pemerintahan selalu melewati proses seleksi yang resmi. Tidak ada satupun kebijakan pemerintah pusat untuk mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di luar penjadwalan dari panitia seleksi nasional, ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi ketika menerima audiensi dari Papua Barat, Senin (08/12).

Menteri yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, pemerintah sedang menata sistem kepegawaian yang paling baik, sesuai dengan program Nawa Cita Presiden RI. Tidak semua harus menjadi PNS. Harus dipilih yang berkualitas dan berjiwa mengabdi. Jadi ada kebanggaan atas jerih payah melalui tahapan perekrutan ASN, ungkapnya.

Dijelaskan, saat ini  terdapat 81% APBN untuk belanja pegawai,  barang dan jasa yang menjadi beban bagi Negara. Karena itu perlu segera diterapkan pengetatan dalam proses penerimaan pegawai. Tidak mungkin bisa menghentikan seluruh proses penerimaan, tapi juga tidak bisa asal semua orang dipegawainegerikan. Tetapi untuk formasi tenaga kesehatan dan pendidik masih kami buka, imbuhnya.

Dalam audiensi tersebut, hadir Sekretaris Daerah, Kepala BKD Papua Barat, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, dan perwakilan dari DPR Provinsi Papua Barat. (Sumber: MENPANRB)

14 Agustus 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD