Jakarta-Humas BKN, Sekretaris Utama BKN Usman Gumanti menjelaskan bahwa pengajuan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tidak bisa diajukan oleh sembarang lembaga termasuk universitas, meskipun universitas itu berstatus negeri. Pengajuan formasi ASN universitas tersebut hanya dapat diajukan oleh kementerian yang menaungi universitas tersebut. Misalnya Universitas Pertahanan RI maka yang mengajukan formasi ASN/PNS adalah Kementerian Pertahanan. Hal tersebut disampaikan Usman saat menjelaskan sejumlah persoalan kepegawaian di hadapan perwakilan dari Universitas Pertahanan, Senin (4/5). Audiensi diselenggarakan di ruang data lantai 2 Gedung I Kantor Pusat BKN.
Wakil Rektor III Bidang Kerjasama dan Kelembagaan Universitas Pertahanan, Marsekal Muda TNI Suparman Djapri, dalam forum itu mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme rekrutmen PNS bagi formasi dosen. Menjawab hal tersebut, Usman Gumanti menjelaskan bahwa rekrutmen dosen bagi instansi pemerintah dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme seperti melalui rekrutmen CPNS, mutasi dosen PNS dari instansi lain dan melalui pengangkatan PNS dalam jabatan dosen. Namun sebelum melakukan proses rekrutmen Kementerian Pertahanan harus melakukan analisa jabatan dan analisa beban kerja atas kondisi pegawai di instansinya, termasuk mengenai kebutuhan dosen di Universitas Pertahanan. Kemudian hasil analisa jabatan dan beban kerja tersebut menjadi dasar pengajuan formasi kepada Kementerian PAN dan RB yang ditembuskan kepada Kepala BKN.
Berdasarkan pengajuan usul formasi tersebut, Kementerian PAN dan RB akan mempelajari untuk menyetujui atau tidak alokasi tambahan formasinya berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. (bkn.go.id)
05 Mei 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD