Badan Kepegawaian Daerah

Makassar-Humas BKN, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan bahwa pegawai pemerintah terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun hingga kini belum terdapat kriteria dan kualifikasi yang jelas mengenai P3K. Terkait itu, Pusat Kajian dan Penelitian Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN saat ini tengah melakukan riset di sejumlah daerah untuk merumuskan batasan mengenai P3K.

Penggalian data riset yang dilakukan Puskalitpeg BKN dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Hasil riset tersebut kemudian akan menjadi rekomendasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah(RPP) mengenai P3K. Pada Selasa (28/4/2015) Puskalitpeg menggelar FGD dengan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang berada di bawah naungan Pemkot Makassar.

Dalam FGD yang dihadiri perwakilan dari 8 SKPD Pemkot Makassar tersebut hadir Direktur Kompensasi ASN dari BKN, Mokhamad Syuhadhak sebagai pembicara. Dalam arahannya Syuhadhak mengatakan bahwa segala masukan yang disampaikan para perwakilan SKPD akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan RPP mengenai P3K. Sebelumnya, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Iwan Hermanto dalam sambutan saat membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan agar jangan sampai muncul persepsi bahwa P3K merupakan jabatan/profesi untuk menampung tenaga honorer yang belum lolos menjadi PNS. P3K tidak sama dengan tenaga honorer, tetapi P3K diperuntukkan bagi tenaga-tenaga yang memiliki kapabilitas khusus untuk melaksanakan pekerjaan di birokrasi yang selama ini tidak bisa ditangani oleh PNS. Jadi, sambung Iwan bisa saja ada tenaga honorer yang kemudian masuk menjadi P3K namun dengan catatan, tenaga honorer yang bersangkutan memiliki keahlian yang selama ini tidak dapat ditangani oleh PNS.

BKN sebagai instansi pemerintah yang diamanahi sebagai Pembina Manajemen Kepegawaian di Indonesia, saat ini sedang bekerja keras menyusun turunan dari Undang-Undang ASN berupa rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). RPP yang disusun BKN kemudian akan dibahas bersama instansi terkait untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Yang kemudian Peraturan Pemerintah tersebut akan menjadi landasan operasional pelaksanaan Undang-Undang. (bkn.go.id)

30 April 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD