Badan Kepegawaian Daerah

DENPASAR-Kehadiran Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem) diharapkan mampu meningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang semakin baik, transparan dan efisien. Selain sebagai mannual book dalam penyelenggaraan pemerintahan, UU ini juga untuk dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan.

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi saat menjadi keynote speaker pada sosialisasi Undang-Undang Adpem bagi pejabat pemerintah se wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur  di Denpasar, Bali Selasa (28/04).

Dikatakan, undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelengaraan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kepemerintahanan yang baik (good government) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan demikian, undang-undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan dan efisien, ujar Yuddy.

Menurut Yuddy, pengaturan terhadap administrasi pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan tindak administrasi yang demokratis, obyektif dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

Undang-undang ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, penyelengaraan sosialisasi ini merupakan bagian rangkaian kegiatan sosialiasi UU No. 30 tahun 2014 yang akan dilaksanakan di beberapa kota. (Sumber: MENPANRB)

29 April 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD