Jakarta-Humas BKN, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) merupakan dua aspek krusial yang meneguhkan integritas Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di samping itu, LHKPN dan LHKASN juga menjadi elemen penting untuk pencegahan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini ditegaskan Sekretaris Utama Usman Gumanti saat membuka Sosialisasi LHKPN dan LHKASN di Ruang Data BKN Pusat Jakarta,Senin (27/4).
Narasumber pada kegiatan ini adalah Sri Endah dari KPK dan Agusdin Muttaqin dari KemenPAN RB. Usman Gumanti lebih lanjut menguraikan bahwa LHKPN dan LHKASN pun terkait erat dengan transparansi layanan kepegawaian dan pengelolaan kepegawaian yang disajikan BKN kepada masyarakat. Untuk itu, sosialisasi ini amat penting bagi peserta guna memahami dan melaksanakan regulasi terkait LHKPN serta LHKASN secara cermat, ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sri Endah mengutarakan bahwa para
penyelenggara negara mempunyai tiga kewajiban terkait LHKPN.
Kewajiban pertama adalah bersedia diperiksa kekayaannya
sebelum,selama dan sesudah menjabat. Kewajiban kedua adalah
melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat,
mutasi, promosi dan pensiun. Ada pun kewajiban berikutnya
adalah mengumumkan harta kekayaannya, ungkapnya. Sementara, Agusdin
Muttaqin menjelaskan bahwa keteladanan dan komitmen aparatur negara
dalam pemberantasan korupsi antara lain melalui upaya preventif,
yakni dengan menyampaikan LHKASN sebagaimana telah diatur dalam SE
Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan LHKASN. (bkn.go.id)
29 April 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD