Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta-Humas  BKN,  Laporan  Harta  Kekayaan  Penyelenggara  Negara  (LHKPN)  dan  Laporan  Harta Kekayaan Aparatur  Sipil  Negara (LHKASN) merupakan dua aspek krusial  yang meneguhkan integritas Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di samping itu, LHKPN dan LHKASN juga menjadi elemen penting untuk pencegahan tindak pidana Korupsi,  Kolusi,  dan Nepotisme (KKN). Hal  ini  ditegaskan Sekretaris Utama Usman Gumanti saat membuka Sosialisasi LHKPN dan LHKASN di Ruang Data BKN Pusat Jakarta,Senin  (27/4).

Narasumber  pada  kegiatan  ini  adalah  Sri  Endah  dari  KPK  dan  Agusdin  Muttaqin  dari KemenPAN RB. Usman  Gumanti  lebih  lanjut  menguraikan  bahwa  LHKPN  dan  LHKASN  pun  terkait  erat  dengan transparansi layanan kepegawaian dan pengelolaan kepegawaian yang disajikan BKN kepada masyarakat. Untuk itu, sosialisasi ini amat penting bagi peserta  guna memahami dan melaksanakan regulasi terkait LHKPN serta LHKASN secara cermat, ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sri Endah mengutarakan bahwa para penyelenggara negara mempunyai tiga  kewajiban  terkait  LHKPN.  Kewajiban  pertama  adalah  bersedia  diperiksa  kekayaannya  sebelum,selama  dan  sesudah  menjabat.  Kewajiban  kedua  adalah  melaporkan  harta  kekayaannya  pada  saat pertama  kali  menjabat,  mutasi,  promosi  dan  pensiun.  Ada  pun  kewajiban  berikutnya  adalah mengumumkan harta kekayaannya, ungkapnya. Sementara, Agusdin Muttaqin menjelaskan bahwa  keteladanan dan komitmen aparatur negara dalam pemberantasan  korupsi  antara  lain  melalui  upaya  preventif,  yakni  dengan  menyampaikan  LHKASN sebagaimana telah diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan LHKASN. (bkn.go.id)

29 April 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD