Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta-Humas BKN, Sebelum menyerukan permintaan tambahan formasi pegawai yang baru, instansi pemerintah harus melakukan rightsizing (penataan organisasi) dengan optimal. Penataan organisasi ini antara lain mencakup Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja (ABK), dan redistribusi pegawai. Hal ini ditandaskan Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Ida Ayu Sri Dewi kepada sejumlah awak Humas yang bertandang ke ruang kerjanya di lantai 4 gedung III BKN Pusat Jakarta, Rabu (22/4).

Ida Ayu pun menggarisbawahi bahwa acapkali sebagian instansi pemerintah daerah meminta tambahan SDM pegawai namun tidak mengindahkan rightsizing ini. Dengan penataan organisasi secara cermat, instansi pemerintah bisa mengetahui dan mengevaluasi, apakah pegawai di instansinya cukup, lebih, atau kurang, baik dari aspek kuantitas atau pun kualitas SDM-nya, imbuhnya.

Beliau juga mengelaborasi bahwa BKN telah melakukan upaya konkret agar instansi pemerintah secara akurat dapat mengaplikasikan rightsizing, antara lain melalui workshop. Bekerjasama dengan 14 kantor regional BKN, kami intensif melakukan Workshop Implementasi Penataan Pegawai secara komprehensif,pungkasnya. (bkn.go.id)

24 April 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD