Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta-Humas BKN, Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) harus melakukan pola pembinaan yang sistematis dan terarah terhadap para pejabat JFT. Di samping itu, diperlukan standar kompetensi yang jelas terhadap para pemangku JFT ini. Arahan ini disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tatkala membuka Sosialisasi dan Internalisasi Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Arsiparis di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (22/4). Ikut hadir dalam kegiatan ini Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Andi Kasman dan Kepala Biro Kepegawaian BKN Warli.

Bima pun mengutarakan bahwa pejabat JFT, termasuk arsiparis, dapat lebih baik dalam merencanakan kariernya dibandingkan mereka yang menduduki jabatan struktural. Hal ini dikarenakan para pejabat JFT bisa mendapatkan kenaikan pangkat yang lebih cepat jika  angka kredit yang dipersyaratkan terpenuhi. Yang juga perlu dipahami adalah JFT bukanlah sekadar onderbouw (pendukung) pihak tertentu dalam sebuah instansi pemerintah,ujarnya.

Beliau menandaskan pula bahwa para pegawai termasuk arsiparis BKN juga perlu meningkatkan kompetensi Teknologi Informasi (TI) guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya. “Kita hidup dalam era digital yang mana eksistensi TI merupakan keniscayaan,”tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Andi Kasman menjelaskan bahwa ANRI terus berupaya memacu profesionalitas arsiparis di berbagai instansi. Ibu Pertiwi membutuhkan 140.000 pejabat arsiparis yang mumpuni hingga lima tahun ke depan,ungkapnya

 

22 April 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD