Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA -Pemerintah telah berhasil meningkatkan kualitas layanan dasar publik, sesuai komitmen dan harapan masyarakat. Selain menurunkan waktu dan biaya, berbagai kementerian dan lembaga pemerintah telah menerapkan standardisasi proses kerja secara baik pada pelayanan dasar publik utama.

Hal itu terungkap dalam laporan Tim Quality Assurance (QA) Reformasi Birokrasi Nasional, yang menyampaikan rangkuman kerja tahun 2014 dan rekomendasinya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) di Jakarta, Rabu (03/12/14).

Ketua Tim QA Mardiasmo, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) yang kini dipercaya menjadi Wamen Keuangan mengatakan, Tim QA merekomendasikan tiga hal pokok untuk revolusi mental. Diantaranya review terhadap kinerja reformasi birokrasi tidak berdasarkan dokumen, namun berdasarkan bukti di lapangan, seperti foto, testimoni, serta kunjungan verifikasi. Penggunaan inovasi dan teknologi juga menjadi tolok ukur keberhasilan peningkatan layanan dasar publik.

Dalam kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa semua menteri sekarang harus bersinergi dan concern pada keberhasilan reformasi birokrasi. Hal itu sesuai amanat Presiden agar instansi pemerintah dapat melakukan revolusi mental terutama di wilyah internalnya, ujarnya.

Mardiasmo menambahkan, untuk menghapus sistem pengadaan barang dan jasa yang boros dan menguntungkan pihak tertentu, pemerintah dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Teknologi ini juga dapat diterapkan dalam memantau aktivitas pemerintah daerah dan hasil kinerja wajib diumumkan.

Menteri Kominfo Rudiantara yang juga sebagai anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi menambahkan, keberhasilan program layanan dasar publik lebih baik agar diinformasikan secara spesifik dan mendetail. Setiap Kementerian Lembaga harus dapat men-showcase programnya masing-masing dengan menunjukkan keadaan before dan after, imbuhnya. (Sumber: MENPANRB)

11 Agustus 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD