Badan Kepegawaian Daerah

Keberhasilan pembangunan nasional maupun di daerah yang dicapai, tidak terlepas dari peran birokrasi yang menjadi generator pada setiap agenda pembangunan. Maka dengan itu, Gubernur Irwan Prayitno meminta untuk selalu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur negara.

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu aktor birokrasi, menjadi mesin pembangunan yang berperan penting dalam memastikan berjalannya seluruh agenda dan program pembangunan yang telah direncanakan, terang Irwan dalam sambutan pembukaan acara Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Daerah (Forkompanda) tingkat Provinsi Sumbar, di Ruang Rapat Gubernuran, Kamis (16/4). 

Maka dengan itu, dikeluarkannya Perpres nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi birokrasi 2010-2025. Perpres tersebut sebagai amanat dari UU nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan peningkatan pelayanan publik yang berkualitas.

Katanya, hal ini mendorong peningkatan pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel. Kemudian, ini juga sebagai pedoman bagi penataan birokrasi dan menstimulus inovasi birokrasi yang bermanfaat untuk mempercepat seluruh agenda pembangunan yang kini berjalan.

Dengan disahkannya UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara menandari proses medernisasi mesin birokrasi yang diharapkan dapat dengan kebutuhan zaman dan perkembangan dunia.

Reformasi birokrasi pada UU ini diarahkan pada penataan dan pengelolaan sumber daya manusia di sector pemerintahan, tegas Gubernur.

Sedangkan visi lahirnya UU ini, diharapkan dapat mewujudkan ASN yang memiliki integritas, professional, melayani dan sejahtera. Kemudian, pengelolaan dan pengembangan SDM diharapkan untuk memacu potensi yang ada. Sehingga, pada akhirnya dapat menjadi aset dan modal dalam sistim pemerintahan.

Komitmen reformasi birokrasi terus diperkuat. Khususnya untuk meningkatkan independensi dan netralitas, kompetensi, kinerja dan produktifitas kerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan pelayanan publik serta pengawasan akuntabilitas ASN, jelas Irwan Prayitno.

Selain itu, Gubernur juga menjelaskan, bahwa dalam UU tersebut juga memuat sejumlah perubahan dalam sistim manajemen kepegawaian ASN secara keseluruhan. Mulai dari sistim perencanaan, pengadaan, pengembangan karier dan promosi, penggajian, serta sistim dan batas usia pensiun.

Sistim manajemen kepegawaian ASN didasarkan kepada sistim merit yang mengedepankan prinsip profesionalisme, kualifikasi, kinerja, transparasi, obyektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN, terangnya.

Ia juga menilai, tuntutan perubahan sering ditujukan kepada ASN menyangkut pelayanan publik. Satu hal yang hingga saat ini seringkali masih menjadi masalah dalam hubungan antara rakyat dan pemerintah di daerah, terutama dibidang kualitas dan mutu aparatur pemerintah kepada masyarakat.

Oleh karena itu, sangatlah penting apabila upaya peningkatan kualitas SMD ASN ini direncanakan dan disusun melalui suatu program yang tepat dan sesuai dengan dinamika perubahan, tegas Irwan. 

(Sumber:HUMAS SUMBAR)

 

20 April 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD