Jakarta-Humas BKN, Setelah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku, peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) kian signifikan dalam Manajemen ASN. Terkait hal ini, keberhasilan BKN melaksanakan tugas dan fungsinya perlu mendapat dukungan konkret dari instansi pemerintah pusat maupun daerah. Dengan demikian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merupakan mitra strategis BKN guna menegakkan regulasi kepegawaian, tandas Kepala BKD Kalimantan Timur (Kaltim) H.M.Yadi Robyan Noor tatkala diwawancarai pegawai Biro Humas Abdur Rahman di ruang kerja Wakil Kepala (Waka) BKN lantai 4 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (14/4). Wawancara ini dilakukan usai Roby berkoordinasi dengan Wakil Kepala Bima Haria Wibisana untuk Rakor Kepegawaian yang diadakan Provinsi Kaltim pada pertengahan Mei mendatang.
Diartikulasikan pula bahwa Rakor Kepegawaian di provinsi bersemboyan Ruhui Rahayu (Keseimbangan sempurna di segala hal berkat ridho Allah, Red) ditujukan guna harmonisasi pemahaman terhadap kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini, kebijakan-kebijakan yang ditetapkan BKN, Kemendagri, dan KemenPAN RB, ungkapnya.
Beliau pun mengutarakan bahwa koordinasi antara BKD Kaltim dengan BKN Pusat dan BKN Kanreg VIII Banjarmasin telah terjalin dengan baik. Koordinasi ini antara lain dimanifestasikan dalam penerimaan CPNS tahun 2014, dimana proses seleksinya memanfaatkan Computer Assisted Test (CAT) yang digagas dan dikembangkan BKN sejak 2009, ujarnya.
15 April 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD