Padang.- Sebanyak 6 (enam) orang Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang pimpin oleh H. Chandra melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi tentang formasi dan pengadaan CPNS pada Kamis, 04 Desember 2014 di BKD Prov. Sumbar. H. Chandra bersama rombongan mempertanyakan terkait pada tahun 2013 dan 2014 Kab. Limapuluh Kota tidak dapat formasi PNS untuk dilakukan rekruitmen CPNS. Rombongan yang diterima oleh Kepala BKD Prov. Sumbar dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Formasi dan Informasi kepegawaian Syafnirwan, SH mengkonsultasikan dampak kebijakan tersebut (tidak diperolehnya formasi PNS untuk rekruitmen CPNS).
Hal ini disbabkan belanja pegawai Pemerintah kabupaten Limapuluh kota lebih tinggi dibanding belanja pembangunan (sesuai persyaratan bahwa instansi dengan anggaran dibawah 50 % baru dapat diberikan formasi PNS). Sebagaimana tertuang dalam kebijakan 3 Menteri (MenPAN-RB, Menkeu dan Mendagri) untuk melakukan Moratorium terhadap penerimaan CPNS pada tahun 2011 dan 2012 baik untuk instansi pusat dan daerah. Kebijakan ini dimaksudkan agar instansi melakukan penataan organisasi dan penataan PNS.
Dan selama pelaksanaan kebijakan ini setiap instansi diharuskan menyusun perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja, menyusun analisa jabatan, menyusun analisa beban kerja, dan menyusun redistribusi pegawai. Semua kelengkapan dokumen tersebut dikirim kepada Menpan dan RB untuk diverifikasi dan selanjutnya sebagai bahan bagi pemerintah untuk memberikan dan menyetujui formasi PNS Instansi.
Selain pemenuhan persyaratan selama moratorium pemerimaan CPNS tersebut, juga dipertimbangkan besaran jumlah Tenaga Honorer Kategori II disetiap Instansi. Informasi dari Informasi dari H. Chandra selaku ketua rombongan bahwa sejak 2011 hingga 2014 Kab. Limapuluh Kota tidak menerima CPNS dari pelamar umum. Hal ini menyebabkan banyaknya kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di satuan kerja terendah seperti sekolah dan puskesmas. Lebih lanjut H. Chandra menyampaikan bahwa di salah satu sekolah di Kapur IX cuma ada 3 guru saja yang PNS (termasuk kepala sekolah) sisanya hanya tenaga honor. Atas kondisi inilah menurut H. Chandra dkk menyebut daerah kekurangan guru atau tenaga kesehatan.
Disela itu, Syafnirwan, SH dalam saran atau jawaban beliau, bahwa dengan meningkatkan insentif atau Tambahan Penghasilan PNS yang cukup akan menjadi daya tarik daerah untuk mengikat PNS agar tidak mudah meminta pindah tugas ke daerah lain. Selain itu kebijakan penghentian mutasi PNS juga bisa dilakukan oleh Kepala Daerah sebagai usaha mengurangi angka defisit PNS daerah. Kita ketahui dari segi jumlah saat ini sebenarnya PNS sudah lebih dari cukup, sementara dari segi kualitas pekerjaan disinilah permasalahannya.(RR)
09 Agustus 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD