Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta-Humas BKN, Sejumlah perwakilan instansi Pemerintah Pusat yang hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Selasa (7/4), mengungkapkan pentingnya P3K yang terekrut memiliki kapabilitas setingkat ahli. Hal itu penting agar kehadiran P3K mampu menggenapkan pencapaian visi dan misi institusi.

Hal itu seiring dengan ketentuan yang termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 96 yang menegaskan bahwa pengadaan calon P3K merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Kondisi itu seperti yang ditegaskan pula oleh Kapuskalitpeg BKN Kepala Pusat Kajian dan Penelitian Kepegawaian (Kapuskalitpeg) BKN, Ulida L. Toruan saat memimpin jalannya FGD bahwa maksud diadakannya rekrutmen P3K di sebuah institusi adalah untuk mengisi jabatan yang tidak terisi oleh ASN.

Sebelumnya, Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam sambutan membuka FGD yang digelar di aula BKN lantai 5 itu menyebutkan perlu adanya identifikasi yang jelas mengenai kriteria, prosedur rekrutmen dan pemetaan kebutuhan P3K agar kehadiran P3K dapat memenuhi amanah yang diarahkan dalam UU ASN. Di bagian lain, Kapuskalitpeg BKN menegaskan masukan-masukan mengenai identifikasi P3K akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) mengenai P3K yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Dalam FGD yang dihadiri perwakilan dari 13 Instansi Pusat itu juga mengemuka mengenai pentingnya merumuskan periodisasi masa kerja P3K serta pentingnya melakukan pengawasan mengenai efektivitas kinerja P3K. (Sumber: BKN)

 

07 April 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD