Jakarta - Humas BKN, Penyelesaian penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)
bagi Tenaga Honorer Kategori II (TH K-II) yang telah lulus menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum bisa tuntas dalam waktu dekat, hal
ini disebabkan banyaknya permasalahan di berbagai daerah. Demikian
dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman saat menerima audiensi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo di Ruang Rapat
Gedung I Lantai 1 Kantor Pusat BKN, Jakarta, Selasa (2/12). Hadir
mendampingi Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pengaduan Masyarakat Afriani.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Eko Sapto Purnomo mengutarakan bahwa
untuk Kabupaten Sukoharjo, saat ini terdapat 14 usul penetapan NIP yang
belum rampung. Total ada 532 usulan untuk Kabupaten Sukoharjo, namun
hingga saat ini baru 518 usulan yang telah ditetapkan NIP-nya oleh BKN, ujarnya. Sehingga Eko menambahkan, harapannya agar hal tersebut dapat
segera diselesaikan. Mengingat teman-teman Tenaga Honorer tersebut
sudah lulus administrasi dan tes seleksi, maka besar harapan kami agar
BKN bisa segera memproses penetapan NIP-nya, tambah Eko.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat
BKN Herman menjelaskan bahwa dalam proses penetapan NIP, BKN sangat
teliti dan berhati-hati guna menghindari kesalahan. Semua usulan harus
sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 9 tahun 2012, dengan
dilampiri Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dan pegawai honorer yang bersangkutan, jelas Herman.
Lebih lanjut Herman menegaskan bahwa tanpa SPTJM, usulan tidak diproses. SPTJM merupakan syarat awal apakah usulan dapat diproses atau tidak.
Terkait sisa 14 usulan yang belum rampung, BKN tentunya mempunyai alasan
yang kuat. Hal ini akan segera dikoordinasikan ke unit terkait untuk
mencari solusinya, tegas Herman. (sumber: BKN)
08 Agustus 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD