Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta - Humas BKN, Penyelesaian penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Tenaga Honorer Kategori II (TH K-II) yang telah lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum bisa tuntas dalam waktu dekat, hal ini disebabkan banyaknya permasalahan di berbagai daerah. Demikian dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman saat menerima audiensi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo di Ruang Rapat Gedung I Lantai 1 Kantor Pusat BKN, Jakarta, Selasa (2/12). Hadir mendampingi Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pengaduan Masyarakat Afriani.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Eko Sapto Purnomo mengutarakan bahwa untuk Kabupaten Sukoharjo, saat ini terdapat 14 usul penetapan NIP yang belum rampung. Total ada 532 usulan untuk Kabupaten Sukoharjo, namun hingga saat ini baru 518 usulan yang telah ditetapkan NIP-nya oleh BKN, ujarnya. Sehingga Eko menambahkan, harapannya agar hal tersebut dapat segera diselesaikan. Mengingat teman-teman Tenaga Honorer tersebut sudah lulus administrasi dan tes seleksi, maka besar harapan kami agar BKN bisa segera memproses penetapan NIP-nya, tambah Eko.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Herman menjelaskan bahwa dalam proses penetapan NIP, BKN sangat teliti dan berhati-hati guna menghindari kesalahan. Semua usulan harus sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 9 tahun 2012, dengan dilampiri Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai honorer yang bersangkutan, jelas Herman. Lebih lanjut Herman menegaskan bahwa tanpa SPTJM, usulan tidak diproses. SPTJM merupakan syarat awal apakah usulan dapat diproses atau tidak. Terkait sisa 14 usulan yang belum rampung, BKN tentunya mempunyai alasan yang kuat. Hal ini akan segera dikoordinasikan ke unit terkait untuk mencari solusinya, tegas Herman. (sumber: BKN)

 

08 Agustus 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD