Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA - Potongan gaji bulanan PNS jenisnya beragam. Sebut saja jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan lain-lain.

Itu belum termasuk kalau PNS-nya tidak ngutang di koperasi. Nah, khusus potongan gaji untuk dana pensiun, jumlahnya sangat kecil yakni sekitar 4,2 persen.

"Untuk potongan macam-macam itu totalnya 15 sampai 20 persen, sehingga PNS hanya menerima gaji pokok sebesar 80 sampai 85 persen. Kalau ada utang di koperasi tambah kecil lagi gaji yang diterima," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di kantornya, Jakarta,  Kamis (26/3).

Banyaknya potongan PNS itulah yang membuat pemerintah berhati-hati menyusun besaran dana pensiun. Takutnya, akan semakin memberatkan pegawai dan ujung-ujungnya mempengaruhi kinerja.

"Besarannya (potongan dana pensiun) kita ambil sekitar satu sampai lima persen dari gaji pokok. Untuk pastinya kita masih menunggu RPP Gaji ditetapkan. Setelah itu kita bisa hitung besarannya dalam RPP Jaminan Hari Tua dan Pensiun," paparnya. (sumber:jpnn)

 

24 Maret 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD