Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA--Meski peserta Kompetisi Pelayanan Publik 2015 mengalami peningkatan sebesar 130 persen dibanding tahun lalu, namun masih banyak saja instansi pusat dan daerah yang tidak mengajukan inovasinya.

Itu sebabnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, bagi instansi yang tidak memasukkan inovasi layanan publik, terancam sanksi berat.

"Sesuai UU 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik, ada lima pasal yang mengatur tentang sanksi. Demikian juga di UU 23/2014 tentang Pemda diatur tentang sanksi. Di beberapa pasal, disebutkan, pimpinan instansi yang tidak melaksanakan inovasi layanan publik seperti membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sanksinya dinonjobkan," tegas Yuddy di Jakarta, Rabu (25/3).

Dikatakan Yuddy, dalam rangka revolusi mental, birokrat harus menjadi pelayan masyarakat.

"Kalau tidak mau melakukan inovasi layanan publik, ya bubarin saja instansinya dan pejabatnya dinonjobkan saja. Harus diingat, instansi itu ada karena melayani masyarakat. Kalau tidak memberikan pelayanan prima, untuk apa diadakan," tandasnya.

Yuddy menambahkan, untuk tahap pertama, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada K/L dan pemda yang tidak masuk kompetisi layanan publik. Jika surat tegurannya tidak diindahkan, sanksi berat sesuai UU Layanan Publik dan UU Pemda akan dilaksanakan. (sumber:jpnn)

 

22 Maret 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD