Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah penyaluran uang pensiun kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, uang pensiun PNS dibayarkan setiap bulan tetapi nantinya hanya dibayarkan sekali di muka.

Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengatakan pola ini sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Malaysia dan Australia.

"Malaysia dan Australia pakai sistem kontribusi pasti. Artinya, PNS dan pemberi kerja sama-sama membayarkan iuran di awal dan kemudian memberikannya sekaligus kepada PNS yang bersangkutan ketika sudah masuk usia pensiun," jelas Setiawan kepada detikFinance, Selasa (24/3/2015).

Iuran yang disetorkan PNS dan pemerintah, lanjut Setiawan, kemudian dikelola untuk sebuah lembaga dana pensiun. Pemerintah menjadi fasilitator ke lembaga tersebut. Karena uang pensiun dikelola oleh lembaga tersendiri, risiko terhadap pemerintah selaku pemberi kerja pun minim.

Di Indonesia, tambah Setiawan, nantinya juga akan menerapkan pola serupa. Dengan model yang sekarang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung uang pensiun PNS per bulan sampai anak ke-2.

"Nantinya, pemerintah dan PNS sama-sama di awal. Nanti uangnya dikelola di lembaga dana pensiun itu. Begitu masa kerja selesai, uang pensiun dibayarkan sekaligus oleh lembaga itu," jelas Setiawan. (sumber:detik.com)

 

13 Maret 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD