Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
akan mengubah penyaluran uang pensiun kepada para Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Saat ini, uang pensiun PNS dibayarkan setiap bulan tetapi
nantinya hanya dibayarkan sekali di muka.
Setiawan Wangsaatmaja,
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), mengatakan pola ini sudah diterapkan di
sejumlah negara seperti Malaysia dan Australia.
"Malaysia dan
Australia pakai sistem kontribusi pasti. Artinya, PNS dan pemberi kerja
sama-sama membayarkan iuran di awal dan kemudian memberikannya sekaligus
kepada PNS yang bersangkutan ketika sudah masuk usia pensiun," jelas
Setiawan kepada detikFinance, Selasa (24/3/2015).
Iuran
yang disetorkan PNS dan pemerintah, lanjut Setiawan, kemudian dikelola
untuk sebuah lembaga dana pensiun. Pemerintah menjadi fasilitator ke
lembaga tersebut. Karena uang pensiun dikelola oleh lembaga tersendiri,
risiko terhadap pemerintah selaku pemberi kerja pun minim.
Di
Indonesia, tambah Setiawan, nantinya juga akan menerapkan pola serupa.
Dengan model yang sekarang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) akan menanggung uang pensiun PNS per bulan sampai anak ke-2.
"Nantinya,
pemerintah dan PNS sama-sama di awal. Nanti uangnya dikelola di lembaga
dana pensiun itu. Begitu masa kerja selesai, uang pensiun dibayarkan
sekaligus oleh lembaga itu," jelas Setiawan. (sumber:detik.com)
13 Maret 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD