Padang.- Membaca Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 800/5554/BKD/III-2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2003, ditegaskan dalam surat tersebut bahwa dalam hal kewenangan penggantian/perbaikan SK CPNS/PNS berada pada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian dimana CPNS/PNS yang bersangkutan bertugas.
download surat
10 Maret 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD