“Pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berkualitas merupakan ciri pemerintahan berkelas dunia,” ujar Yuddy saat menyaksikan penandatanganan piagam ZI yang dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di Jakarta, Senin (16/03).
Turut menjadi saksi dalam acara tersebut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Sigit, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Kartini Istiqomah. Acara tersebut juga dihadiri oleh segenap pegawai aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PPPA.
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, Pencanangan Zona Integritas ini merupakan komitmen dari Menteri PPPA yang didukung oleh seluruh jajarannya untuk mewujudkan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani. Langkah ini juga merupakan salah satu wujud dari semangat Menteri PPPA dalam gerakan nasional percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Diharapkan unit-unit kerja lain dapat segera mencontohnya sehingga seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian PPPA menjadi wilayah Zona Integritas Menuju WBK .
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, penandatanganan ini merupakan peristiwa bersejarah dalam upaya pencegahan korupsi di Lingkungan Kementerian PPPA. Penandatangan tersebut, ungkap Yohana merupakan langkah konkrit keseriusan komitmen Kementerian PP-PA dalam melakukan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai bagian utama dari tonggak pelaksanaan reformasi birokrasi yang sudah dicanangkan Kementerian PPPA sejak tiga tahun lalu.
“Penguatan komitmen pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik ini menjadi penting guna menghindari perilaku yang merugikan organisasi, bangsa dan negara, baik kerugian waktu dalam mencapai efektifitas pelaksaan tugas, amupun kerugian negara pada setiap pelaksanaan program dan kegiatan,”ujar Yohana Yembise.
Yohana mengungkapkan, dalam rangka pencegahan korupsi, Kementerian PPPA telah menetapkan regulasi internal tentang pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan (conflict of interest), memperkuat pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), dan membangun sarana pengaduan masyarakat melalui Whistle Blowing Sistem (WBS)
Dengan melakukan berbagai langkah kongkrit dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan tersebut, diharapkan tidak hanya mencegah kerugian negara dan meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan, tetapi juga melakukan investasi masa depan yang efektif bagi bangsa dan Negara Indonesia. (Sumber: MENPANRB)
23 Februari 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD