Bertempat di Aula BKD Provinsi Sumatera Barat, hari ini (Kamis, 12/3) Dirjen Pajak Wilayah Sumbar Jambi melakukan sosialisasi pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh Pribadi kepada Karyawan BKD. Ketua tim sosialisasi, Nunung, menyampaikan bahwa para wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi secara online melalui internet pada web www.djponline.pajak.go.id/ yang dikenal dengan e-Filing. Aplikasi ini dapat juga digunakan dengan smartphone sehingga mudah di akses kapan dan dimana saja, ujarnya.
Diikuti oleh pejabat struktural dan staf BKD, acara sosialisasi juga disertai dengan praktek penyampaian SPT menggunakan laptop dan smartphone masing-masing. Yang perlu dipersiapkan antara lain bukti potongan PPh, daftar penghasilan, daftar harta & hutang, daftar tanggunan keluarga, bukti pembayaran zakat, nomor e-FIN dari Kantor Pajak serta email aktif.
Wajib Pajak yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP, diwajibkan oleh Undang-Undang Perpajakan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Sanksi dapat dikenakan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan SPT, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda dan kenaikan. Sedangkan sanksi pidana dapat berupa kurungan dan penjara.
14 Februari 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD