Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA--Mulai 2016, PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP) tidak perlu menunggu lama lagi mendapatkan dana pensiunnya.

Begitu PNS berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan sudah dapat menerima SK pensiun dan dana pensiunnya.

"Dengan kebijakan pensiun langsung atau otomatis, pensiunan tidak perlu menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan gaji pensiunnya. Pensiunan sudah bisa menerima dana pensiun ketika pensiun sehingga tidak harus makan tabungan lagi untuk membiayai kebutuhannya," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Selasa (3/3).

Selama ini, pensiunan terpaksa menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan dana pensiunannya karena proses pencairannya tertunda-tunda.

Dengan kebijakan baru ini, Bima Haria menambahkan, pencairan dana pensiun dapat dilakukan sejak Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun diterbitkan BKN.

"Jika SK Pensiun belum ada tetapi Pertek BKN sudah diterbitkan, Taspen dapat membayarkan dana pensiunnya," tandasnya. (sumber:jpnn)

 

07 Februari 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD