ASALKAN, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan untuk melakukan manajemen perubahan yang dapat dimulai dari diri sendiri, dari hal terkecil dan sekarang juga. Menurut Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III Naptalina Sipayung, manajemen perubahan dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai aparatur negara, pelayanan prima harus bisa dibuktikan kepada masyarakat. “Kita harus disiplin dalam bekerja. Datang tidak terlambat, datang rapat tepat waktu, memberikan pelayanan dengan senyum, sapa, dan salam, ujarnya saat melakukan pendampingan bagi pemda Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Barat, baru-baru ini.
Menurut Naftalina, ada delapan area perubahan dalam reformasi birokrasi, salah satunya adalah manajemen perubahan. Sesuai Permenpan No. 10/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Perubahan, setiap aparatur, baik pusat maupun daerah harus melakukan perubahan. Pengembangan manajemen perubahan dapat dilakukan dengan peningkatan budaya kerja. Start, stop, dan continue! Kunci utama dalam mengembangkan budaya kerja, tegasnya. Hal positif yang sudah ada harus dilanjutkan. Hal negatif harus dihentikan dan berbagai hal positif yang belum ada segera dimulai.
Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Wamen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo selaku Kepala Unit Pelaksana RFeformasi Birokrasi Nasional, pelaksanaan percepatan reformasi birokrasi harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah. Road map reformasi birokrasi adalah bagian yang harus dilakukan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Dalam hal ini, Kementerian PANRB terus mendorong dan memantau serta memberikan pendampingan terhadap pemerintah daerah, khususnya kawasan timur yang dinilai lambat dalammelakukan reformasi birokrasi. (rr/HUMAS MENPANRB)15 Juli 2014 12:00:00 WIB | Post By: Admin BKD