Hal itu ditegaskan Menteri Yuddy kepada wartawan, usai melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Univesitas Padjajaran (UNPAD) di Jakarta, Minggu (01/03). "Pak Presiden saja tidak protes lantaran putrinya tidak lulus tes CPNS. Masa ada Bupati, Walikota atau pejabat yang masih berusaha agar anaknya, keluarganya atau tim suksesnya bisa diluluskan," ujar Yuddy.
Yuddy mengakui, hingga Jumat (27/02) lalu masih ada 28 instansi yang belum mengumumkan kelulusan hasil tes CPNS. 3 instansi pusat dan 25 instansi daerah. Hal itu terjadi karena masih adanya oknum Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ingin agar anak atau keluarganya diluluskan.
Terkait masalah itu, Yuddy mengatakan, pihaknya segera menggelar rapat dengan Deputi SDM Aparatur dan Panselnas, untuk memastikan agar instansi pemerintah yang belum mengumumkan hasilnya, segera mengumumkan. Bagi PPK yang tetap bandel, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Misalnya, tidak diberikan formasi CPNS. Bisa juga berupa sanksi disiplin dan lain-lain.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait penanganan tenaga honorer K2, Menteri Yuddy juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan terakhir bagi eks tenaga honorer K2 (Eks K2) untuk mengikuti tes sekali lagi. "Pelaksanaannya secepatnya setelah lebaran. Sekitar Juli Agustus," ujarnya.
Dikatakan, peserta yang lulus tes nantinya akan mengisi formasi sekitar 80 ribu formasi. Angka itu merupakan jumlah dari peserta tes CPNS jalur K2 yang lulus tahun lalu, tetapi disinyalir bodong. Dari kuota yang ditetapkan sebanyak 218 ribu orang, hanya sekitar 120 ribu lebih yang masuk pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Yuddy menambahkan, peserta tes nanti hanya untuk mereka yang pernah mengikuti tahun lalu dan benar-benar memenuhi kriteria honorer K2. "Nama-nama mereka sudah ada semua. Di luar itu tidak boleh ikut tes," tegas Yuddy.
Diungkapkan juga bahwa penanganan Eks K2 ini menjadi prioritas yang harus diselesaikan tahun ini. Mereka umumnya terdiri dari tenaga kependidikan dan kesehatan. "Untuk CPNS jabatan lain sementara terkena moratorium, kecuali guru, tenaga kesehatan, penegak hukum dan jabatan fungsional tertentu yang benar-benar dibutuhkan sebagai penunjang prioritas pembangunan," imbuh Yuddy. Jabatan dimaksud antara lain ahli kemaritiman, penyuluh pertanian dan lain-lain. (Sumber:MENPARB)
26 Januari 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD