Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA--Pemerintah akan memberikan kuota lebih besar kepada pelamar umum yang akan ikut seleksi CPNS, dalam penerimaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan kuota lebih kecil.

"Meski kuota pegawai ASN masih dalam pembahasan karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara, namun prosentasenya telah kita berikan estimasi. Yakni CPNS 60 persen dari kuota ASN dan PPPK 40 persen," kata Syamsul Rizal, kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada JPNN, Senin (23/2).

Besarnya jatah CPNS ini, lanjutnya, untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong karena PNS-nya pensiun. Mengingat belum PP PPPK belum turun, tahun ini pemerintah akan mengangkat CPNS terlebih dahulu.

Meski begitu dalam pengajuan usulan formasi setiap instansi wajib mencantum kebutuhan CPNS dan PPPK.

"Kuota PPPK tetap akan kita alokasikan agar ketika PP-nya  turun sudah bisa dilaksanakan rekrutmennya," ucapnya. (sumber: jpnn)

 

08 Januari 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD