Badan Kepegawaian Daerah

Bukittinggi, Ada kejadian menarik ketika Menteri Kesehatan Prof Nila Moeloek, SpM(K) melakukan kunjungan kerja ke Padang Pariaman. Saat menyambangi kantor bupati, Menkes Nila ditodong oleh puluhan bidan pegawai tidak tetap (PPT) yang bekerja di kabupaten tersebut.

Para bidan PTT mempertanyakan kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang memberlakukan moratorium bagi tenaga hononer atau tidak tetap di beberapa instansi pemerintahan. Para bidan PTT takut kontrak mereka diputus sehingga tak bisa kerja, dan menuntut dijadikan pegawai negeri sipil (PNS).

Menkes Nila mengatakan bahwa moratorium tersebut tidak berlaku bagi tenaga kesehatan seperti dokter, perawat dan bidan. Namun ketika mengunjungi Bukittinggi, secara kebetulan Menkes Nila bertemu dengan Menteri Yuddy yang ternyata sedang melakukan blusukan juga ke Sumatera Barat.

Perbincangan pun dilakukan soal keluhan bidan tersebut. Dalam jamuan di rumah walikota Bukittinggi, Ismet Amzis, Menkes menceritakan pengalamannya ketika ditodong oleh para bidan PTT di Padang Pariaman.

"Begini Pak Menteri, saya ditodong oleh bidan-bidan PTT di Padang Pariaman. Mereka menuntut untuk dijadikan PNS karena ada moratorium. Saya bilang saya lapor Menpan dulu, karena itu kewenangan Menpan bukan saya," ungkap Menkes Nila, di Bukittinggi, Sumatera Barat, dan ditulis Minggu (22/2/2015).

Menpan Yuddy yang mendengar ucapan Menkes pun hanya tersenyum. Ketika tiba gilirannya menyampaikan sambutan, ia mengatakan bahwa sesuai peraturan, tenaga kesehatan baik dokter, perawat ataupun bidan tak termasuk dalam golongan yang terkena moratorium.
Sehingga, para bidan PTT masih boleh dipekerjakan selama daerah tersebut masih membutuhkan tenaga mereka. Soal tuntutan untuk menjadi PNS, Menpan mengatakan bisa saja para bidan PTT menjadi PNS. Syaratnya, harus lolos tes seleksi terlebih dahulu.

"Harus lolos seleksi PNS dulu ya, dan sesuai dengan formasi PNS yang tersedia. Misalnya di daerah ada 400 bidan PTT, sementara formasi terbuka untuk 200 orang, nah mereka silakan tes. Yang lolos tes pasti boleh jadi PNS," ungkapnya lagi.

Sementara sisa 200 orang yang tak lulus tes masih boleh bekerja, tentu saja sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut. (sumber:detik.com)

06 Januari 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD