JAKARTA-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengingatkan kepada instansi pemerintah yang belum mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 untuk segera melakukan akselerasi. Pasalnya, batas waktu yang ditetapkan pada akhir Februari, tinggal delapan hari lagi.
Bagi instansi pusat maupun daerah yang belum mengumumkan sesuai dengan arahan Menteri PANRB, paling lambat akhir Februari ini harus segera menetapkan dan mengumumkan hasil seleksi CPNS tersebut kepada publik, ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Jumat (20/02).Herman mengatakan, hingga Jumat (20/02) masih ada tujuh pemerintah daerah yakni pemerintah kabupaten/kota yang belum mengambil hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) di Panselnas. Antara lain Kabupaten Ogan Komiring Ulu, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Mahakam Hulu, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Toba Samosir.
Dari 424 instansi yang melaksanakan TKD, baru 384 instansi yang sudah mengumumkannya. Yakni 64 instansi pusat, 25 instansi provinsi, dan 295 instansi kabupaten/kota. Sementara yang belum mengumumkan masih ada 40 instansi. Ada lima instansi pemerintah pusat yang belum mengumumkan, satu pemerintah provinsi dan tiga puluh empat kabupaten/kota, ujar Herman.
Instansi pusat yang belum mengumumkan yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek), Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Badan Inteljen Negara (BIN).
Lebih lanjut dia mengimbau agar masyarakat tetap bersabar, karena keterlambatan pengumuman tersebut semata-mata disebabkan oleh masalah teknis. Apabila masyarakat menemukan kejanggalan terkait dengan seleksi CPNS tahun 2014, silahkan segera laporkan ke Panselnas dan/atau melalui email di halomenpan@menpan.go.id disertai bukti yang obyektif.
Dalam seleksi CPNS tahun 2014 sebanyak 424 instansi yang melaksanakan TKD, terdiri dari 69 kementerian/lembaga (instansi pusat), 26 pemerintah provinsi, dan 329 pemerintah kabupaten/kota. (Sumber: MENPANRB)
04 Januari 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD