Jakarta - Tata cara rekrutmen hakim pada 2015 mengikuti
saran yang ditawarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yaitu melalui proses CPNS.
"Prosesnya nanti akan melalui CPNS, sama seperti yang lalu namun tentu dengan Kemenpan-RB sebagai panitia seleksi," ujar Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta, Kamis.
Taufiqurrahman menyebutkan bahwa Kemenpan-RB tidak mau turut campur pada rekrutmen hakim tahun-tahun sebelumnya karena proses rekrutmen hakim ini dianggap sebagai ranah dan urusan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, niat KY untuk menggunakan seleksi khusus (tidak melalui CPNS) untuk rekrutmen hakim dikatakan Taufiqurrahman cukup riskan, mengingat munculnya kekhawatiran akan adanya dugaan kolusi dan nepotisme.
"Namun sekarang Kemenpan mau membatu prosesnya melalui CPNS, argumennya karena para pendaftar ini belum menjadi hakim atau pun pejabat negara," kata Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman menjelaskan, Kemenpan akan membantu proses rekrutmen ini hingga memasuki proses pendidikan dan pelatihan hakim.
Sedangkan KY dan MA akan turut melalukan seleksi calon hakim dengan menilai pengetahuan para pendaftar mengenai etika hakim.
Begitu para pendaftar ini lulus, maka mereka lalu jadi pejabat negara sehingga otomatis status PNS mereka gugur.
"Sementara bagi yang tidak lulus akan dikembalikan ke pemerintah karena masih berstatus PNS," tambah Taufiqurrahman. (ANTARA News)
"Prosesnya nanti akan melalui CPNS, sama seperti yang lalu namun tentu dengan Kemenpan-RB sebagai panitia seleksi," ujar Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta, Kamis.
Taufiqurrahman menyebutkan bahwa Kemenpan-RB tidak mau turut campur pada rekrutmen hakim tahun-tahun sebelumnya karena proses rekrutmen hakim ini dianggap sebagai ranah dan urusan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, niat KY untuk menggunakan seleksi khusus (tidak melalui CPNS) untuk rekrutmen hakim dikatakan Taufiqurrahman cukup riskan, mengingat munculnya kekhawatiran akan adanya dugaan kolusi dan nepotisme.
"Namun sekarang Kemenpan mau membatu prosesnya melalui CPNS, argumennya karena para pendaftar ini belum menjadi hakim atau pun pejabat negara," kata Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman menjelaskan, Kemenpan akan membantu proses rekrutmen ini hingga memasuki proses pendidikan dan pelatihan hakim.
Sedangkan KY dan MA akan turut melalukan seleksi calon hakim dengan menilai pengetahuan para pendaftar mengenai etika hakim.
Begitu para pendaftar ini lulus, maka mereka lalu jadi pejabat negara sehingga otomatis status PNS mereka gugur.
"Sementara bagi yang tidak lulus akan dikembalikan ke pemerintah karena masih berstatus PNS," tambah Taufiqurrahman. (ANTARA News)
21 Desember 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD