CIMAHI -- Kepala Bidang Kesbang Linmas Pemkab Sumedang berinisial IS (44), ditangkap Satuan Reserse Polres Cimahi karena diduga menipu uang sebesar Rp 250 juta dari seorang warga Kampung Pangragajian, Desa Kayu Ambon, Kecamatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kepala Polres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, tersangka menipu korban, Yan Maryanto, dengan iming-iming melancarkan jalan untuk memasukan anaknya sebagai Praja Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).
"Pelapor menyatakan dirinya sebagai korban penipuan dengan modus anaknya akan masuk ke IPDN sebagi Praja. Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, kita menemukan keterlibatan salah satu oknum PNS di Kabupaten Sumedang," kata Erwin saat ditemui di Markas Polres Cimahi, Senin (24/11/2014).
Erwin menjelaskan, aksi tipu-tipu pelaku dilakukan pada tanggal 21 Desember 2013. Pada saat itu, pelaku meminta uang pelicin kepada korban dengan cara mencicil. Namun, hingga pengumuman kelulusan tes, anak korban ternyata tidak kunjung menyandang predikat sebagai praja IPDN seperti yang dijanjikan.
"Korban empat kali mentransfer ke rekening pelaku di Bank BCA Rp 150 juta transfer, Rp 100 juta cash," ujar Erwin.
Sementara itu, Polres Cimahi masih mendalami kasus tersebut. Diduga, korban tidak hanya Yan Maryanto. "Kami mengimbau kepada yang merasa dirugikan bisa melapor ke Polres Cimahi," tutur Erwin.
Pelaku seolah memiliki itikad baik dengan berniat mengembalikan uang yang telah diberikan seperti yang tertuang di dalam surat pernyataan bermaterai Rp 6.000. "Dia membuat surat pernyataan kalau dia sanggup mengembalikan uangnya, tapi sampai empat kali buat pernyataan tidak kembali juga uangnya," ucap Erwin.
Kini, IS terancam empat tahun penjara. Dia diancam dengan Pasal 372 KUH Pidana. (Sumber: POS KUPANG.COM)
29 Juli 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD