Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA- Keputusan MenPAN-RB melarang Tes Kompetensi Bidang (TKB) ternyata tak menyurutkan langkah beberapa Pemda untuk melaksanakannya. Buktinya,  sejumlah daerah rajin bertandang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk konsultasi terkait pelaksanaan TKB.

Padahal, MenPAN-RB sudah melarangnya dengan surat No B/5466/M.PAN-RB/12/201 tanggal 12 Desember 2014. Dalam surat itu disebutkan, TKB pada seleksi penerimaan CPNS 2014 tak boleh dilaksanakan bagi instansi yang nilai Tes Kompetensi Dasar baru dikeluarkan

"Rupanya ada sejumlah daerah yang masih ingin melanjutkan tes hingga TKB. Padahal sesuai Surat MenPAN-RB, tidak dibolehkan lagi," kata Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Selasa (10/2).

Menurut Tumpak, umumnya daerah mempertanyakan kapan TKB dapat dilaksanakan dan bagaimana aturannya. Daerah beralasan, TKB harus dilaksanakan karena ada formasi yang harus diukur kompetensi bidangnya. Sebut saja formasi guru bahasa Inggris dan perawat/bidan.

"Mereka khawatir kalau pelamar ini hanya jago TKD tapi prakteknya malah rendah. Apalagi khusus formasi perawat atau bidan, kalau salah penanganan kan bisa berabe," tambah Tumpak.

Tumpak mengimbau, instansi pemerintah yang mengadakan TKB di luar ketentuan waktu yang ditetapkan segera membuat laporan tertulis kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). (sumber:jpnn)

 

11 Desember 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD