Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dengan membentuk Tim Percepatan Kepesertaan.
Nota kepahamanan ini diharapkan dapat berjalan baik, sehingga memberi kontribusi yang besar terhadap penambahan jumlah kepesertan. “Tim percepatan kepesertaan ini sudah dimulai di berbagai provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan terakhir Kalimantan Timur," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (22/11).
Usai meresmikan gedung Kantor Wilayah Kalimantan yang berkantor pusat di Balikpapan, Kamis (20/11), Elvyn mengatakan tim percepatan yang ada di berbagai provinsi merupakan tugas antara pihaknya dengan pemerintah provinsi, sekaligus pemerintah kabupaten/kota dalam rangka memberi perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya masyarakat pekerja.
Dengan tiga program BPJS Ketenagakerjaan itu, kata Elvyn, diharapkan angka kemiskinan akan berkurang. Sehingga risiko-risiko yang dihadapi peserta dapat di-cover atau ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tiga dari empat program itu adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Satu lagi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan suddah dialihkan ke BPJS Kesehatan. Seiring perubahan atau transformasi dari perseroan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Angka kontribusi dari dampak Tim Percepatan itu bisa dirasakan langsung dalam total kepesertaan. Seperti pada target kami untuk kepesertaan pada 2014 ini, sebanyak 15,3 juta peserta aktif. "Tapi pada posisi Oktober 2014, malah sudah menembus 15,7 juta," katanya.
Karena itu, lanjut dia, Tim Percepatan yang ada di berbagai provinsi akan diteruskan ke provinsi-provinsi lain. Utamanya provinsi yang memiliki potensi besar dengan ditandai adanya perusahaan-perusahaan di sana.
Dikatakannya, Kanwil Kalimantan membawahi kantor-kantor cabang dan kantor-kantor cabang pembantu se-pulau Kalimantan. Ini memang terlalu luas, maka tidak menutup kemungkinan dimekarkan nantinya. Tentu sesuai kebutuhan pengembangan kepesertaan juga.
Diakui, memang Pulau Kalimantan terlalu luas cakupannya. Namun Ini pun bukan Kanwil terakhir. Target kami lebih banyak kanwil lagi. Termasuk yang bisa dimekarkan.
"Karena tujuan dari kanwil ini untuk mendekatkan pelayanan, sehingga memberi nilai tambah pada peserta maupun bagi kami yang miliki tujuan sama, yaitu sama-sama menyejahterakan masyarakat pekerja. Disamping menjadi tempat koordinasi seluruh kegiatan yang ada di kantor-kantor cabang," katanya.
Wakil Gubernur Kaltim Muhammad Mukmin Faisal HP menambahkan, langkah konkrit dari pemerintahannya akan memberi waktu enam bulan kepada seluruh perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya. Agar target tercapai, maka dilakukan monitor terhadap kesepakatan atau MoU bersama antara Pemprov, Pemkab/kota dengan BPJS.
"Sekarang tinggal realisasi dan tindaklanjutnya. Kami akan monitor dengan mengingatkan semua ikut bertanggungjawab secara bersama, termasuk pemerintah provinsi," kata Mukmin.
Menurut
Elvyn, salah satu langkah konkret kerja sama dalam MoU adalah
disiapkannya pelayanan satu atap. Sehingga perusahaan yang hendak
mendapatkan izin atau hendak memperpanjang izin, itu lebih dulu harus
diverifikasi apakah mereka sudah ikut serta BPJS Ketenagakerjaan atau
belum? “Kalau belum, maka bisa tidak mendapat izin dan perpanjangan
usaha. Ini berlaku di seluruh Indonesia,” pungkas Elvyn. (Sumber: info publik Kominfo)
28 Juli 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD