JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS agar segera melaporkan harta kekayaannya. Imbauan itu terkait Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 01/2015 tentang kewajiban bagi PNS menyerahkan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) ke inspoektorat pengawasan masing-masing instansi.
"Saya ingatkan lagi, seluruh aparatur negara untuk melaporkan harta kekayaannya paling lambat April 2015," kata Yuddy, Senin (9/2).
Menurutnya, kewajiban bagi ASN menyerahkan LHKASN itu untuk menumbuhkan birokrasi yang berintegritas, mulai dari pejabat tinggi hingga staf. Aparatur negara juga diminta jujur dalam melaporkan kekayaannya, baik itu harta warisan, usaha sampingan, dan lain-lain. Dengan demikian ketika seorang aparatur mendapatkan transferan dana miliaran rupiah, tidak ada yang curiga karena bisa jadi itu hasil penjualan tanah warisan, dan lain-lain.
"PPATK akan curiga kalau ada aparatur yang biasanya hanya menerima uang misalnya 5 jutaan per bulan, tapi tiba-tiba dapat transferan 250 juta rupiah. Untuk menghindarinya, laporkan semua harta kekayaan kita agar jelas," tuturnya.
Menteri asal Hanura itu menegaskan, instruksinya agar PNS melaporkan harta kekayaan itu bukan berarti melarang para abdi negara untuk kaya. Menurutnya, yang dilarang adalah aparatur yang boros, glamor dan terlibat dalam korupsi, kolusi maupun nepotisme. "Bukan berarti aparatur negara tidak boleh kaya. Boleh saja kaya, yang penting transparan, sumbernya jelas dan akuntabel, bukan dari hasil korupsi uang negara." pungkasnya.(sumber:jpnn)
08 Desember 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD