Sebanyak 40 (empat puluh) kartu identitas PNS Pemprov. Sumbar
telah diterbitkan oleh BKN. Kartu tersebut terdiri dari Karpeg (19 lembar)
Karis/Karsu (20 lembar) dan SK Konversi NIP (1 lembar) yang diusulkan ke BKN pada
bulan Oktober 2014 lalu. Sedangkan usulan yang disampaikan pada bulan Desember belum terbit.
Karpeg adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penetapan Karpeg bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia adalah seorang PNS.
Karpeg bermanfaat sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS, dengan demikian secara otomatis tidak berlaku lagi apabila yang bersangkutan telah berhenti/ pensiun.
Karis/Karsu adalah kartu identitas istri/suami PNS. Tujuan penetapan Karis/ Karsu adalah untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/ suami sah dari PNS yang bersangkutan. Karis/ Karsu bermanfaat sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan pensiun, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya. berlaku selama yang bersangkutan menjadi suami/ istri sah PNS, dan tidak berlaku lagi apabila PNS bersangkutan berhenti tanpa hak pensiun
Konversi NIP adalah perubahan dan penetapan NIP PNS yang lama menjadi NIP PNS yang baru. Penetapan Konversi NIP bertujuan untuk memudahkan dalam pelayanan kepegawaian terutama dalam pengelolaan tata naskah yang sistematis.
Kartu identitas pegawai tersebut di atas telah bisa diambil secara perorangan atau kolektif di bagian pelayanan dokumen BKD Prov. Sumbar.
30 November 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD