Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta-Humas BKN, PNS sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu proaktif mengembangkan kompetensi agar dapat bekerja secara profesional dan berintegritas. Pengembangan potensi PNS ini antara lain melalui diklat fungional dan diklat teknis. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pengembangan ASN Pepen Julia Effendi saat membuka Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan ASN Ciawi, Senin (2/2). Ikut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Layanan Pengadaan  A.Darmuji.

Diartikulasikan pula bahwa berdasarkan UU ASN, setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi antara lain melalui: pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Dengan demkian, para peserta harus mengikuti diklat secara optimal, bukan sekadar mencari sertifikat kelulusan, ungkapnya.

Lebih lanjut Pepen mengutarakan bahwa bimtek ini adalah upaya Badan Kepegawaian Negara (BKN) memenuhi kebutuhan terhadap kualitas Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian dan sertifikasi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa. Setiap pegawai yang berkecimpung dalam pengadaan barang dan jasa perlu memperbarui pemahaman terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa, termasuk membangun network (jejaring kerja) dengan BKN dan 14 kantor regional (kanreg) lain, ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, A.Darmuji melaporkan bahwa bimtek ini diikuti oleh 50 orang peserta dari BKN Pusat dan 14 (kanreg) BKN. Bimtek yang berlangsung empat hari, Senin-Kamis (2-5/2) mencakup berbagai materi pengadaan barang dan jasa, termasuk mendiskusikan studi kasus yang relevan. (Sumber:BKN)


 

25 November 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD