Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi akan mengundang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), untuk membahas masalah standardisasi kesejahteraan aparatur sipil negara. Pertemuan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mendalami pola penghasilan ASN, dan menjawab polemik yang berkembang di masyarakat perihal penghasilan yang diperoleh oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Yuddy menegaskan, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)  merupakan landasan dari manajemen ASN termasuk di dalamnya mengenai gaji ASN. Komponen dan rumusnya secara nasional semua sama, kalau gaji pegawai di Cirebon 1,8 juta, di Papua pasti sama dengan golongan yang sama pula, ujarnya menjawab wartawan di kantornya, Senin (02/02).

Lebih lengkap dia menjelaskan, yang membedakan adalah tunjangan kinerja berdasarkan laporan kinerja masing-masing institusi dan berlaku secara kolektif. Kalau kinerjanya bagus, tunjangan kinerjanya juga mendukung, dan ada kelas jabatannya, ungkapnya.

Komponen berikutnya adalah tunjangan kemahalan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, serta pendapatan hasil daerahnya yang kemudian dikompromikan oleh Pemda bersama DPRD dengan melihat potensi daerahnya. Pada konteks ini, lanjutnya, DKI mengelola anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 73 triliun. Dan pemda DKI sendiri memiliki pertimbangan tertentu untuk tata kelola pemerintahannya. Masing-masing daerah memiliki potensi yang berbeda-beda, kalau ada daerah yang tidak memiliki pendapatan seperti DKI, dilihat lagi kondisi pengelolaan keuangan daerahnya, tuturnya.

Diakuinya, memang kerap terjadi ekses psikologis antara para PNS di Indonesia yang seolah-olah timpang dari segi pendapatannya. Hal itu diekspos oleh media dan masyarakat awam, namun kalangan ASN memahami betul keadaan tersebut karena sesuai dengan kompetensi daerahnya. 

Selain itu, ada juga korelasi antara kesejahteraan dan disiplin profesionalisme, namun tetap diawasi. Contohnya untuk jadi  Lurah atau Camat di DKI harus melalui seleksi yang ketat. Kompetisi di DKI tidaklah mudah karena dituntut profesionalitas dan integritas. Maka dari itu, ASN dari hasil seleksi yang ketat dipandang layak mendapatkan kesejahteraan, juga untuk menghindari adanya mark up proyek-proyek apalagi korupsi.

Pada kesempatan itu, Menteri PANRB Yuddy mengklarifikasi bahwa tidak ada pemotongan tunjangan atau pengurangan penghasilan ASN, melainkan peningkatan kesejahteraan secara proporsional. (Sumber: MENPANRB)

 

24 November 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD