Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA - Dari 330 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PANRB, sebanyak 296 orang diantaranya sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan ASN. Selebihnya, dari 34 orang yang belum menyampaikan laporannya, 10 orang sedang tugas belajar, 2 orang sedang cuti, 4 orang sakit, dan 18 orang sedang melakukan tugas kedinasan. 

Terhadap yang belum menyerahkan, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi memastikan secepatnya mereka akan menyerahkan laporannya. Kami pastikan semuanya segera lapor, kata Yuddy kepada wartawan usai acara menyaksikan penyerahan LHKASN pegawai ASN Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (02/02).

Dia mengatakan, format LHKASN ini dibuat lebih sederhana dibanding format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, LHKASN tersebut akan diserahkan ke pimpinan instansi pemerintahan masing-masing melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan selanjutnya dimasukkan ke dalam bank data. Nanti disimpan di bank data online. Jadi jika KPK sewaktu-waktu membutuhkan, lebih mudah diakses, ucap Yuddy. 

Selain memudahkan dalam melakukan pengawasan, kebijakan ini merupakan tindakan preventif aktif, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. Sebab dengan laporan itu akan diketahui posisi kekayaan setiap pegawai ASN saat ini, sehingga mereka akan lebih berhati-hati, dan berpikir  ulang kalau akan melakukan korupsi.

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 01/2015 itu di laporan harus sudah disampaikan paling lambat 3 bulan setelah terbitnya SE tersebut bagi pegawai dalam posisi jabatan saat ini. Adapun bagi pegawai yang diangkat dalam jabatan baru, paling lambat 1 bulan setelah dilantik harus menyampaikan laporan. Demikian juga bagi pegawai yang  mutasi atau promosi, serta berhenti dari jabatan. 

Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, dia akan dikenai sanksi berupa peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, imbuh Yuddy (Sumber: MENPANRB).

 

23 November 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD