Badan Kepegawaian Daerah

 

VIVAnews - Berbagai cara yang dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, untuk mengurangi kemacetan di Kota hujan itu. Mulai hari ini, Senin, 24 November 2014, dia mengeluarkan kebijakan yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggunakan kendaraan pribadi atau mobil dinas setiap hari Senin.

Bima mengatakan, selain mengurangi kemacetan, kebijakan ini juga bisa  mengurangi polusi di Kota Bogor. "Oleh karena itu, setiap hari Senin PNS di Kota Bogor agar memakai sepeda maupun angkutan perkotaan (angkot)," ujar Bima, kepada wartawan di Balai Kota Bogor.

Menurut Bima, kebijakan ini harus dilakukan meski masih mendapat keluhan dari anak buahnya. "Jadi wajar sebagian PNS mengeluhkan dengan kebijakan tersebut," kata dia.

Bima juga sudah mulai menerapkan kebijakan itu sendiri. Dia hari ini naik sepeda untuk berangkat ke kantornya dari rumah dinas. Kata Arya, dia hanya menghabiskan waktu 10 menit tiba di kantor.

Yunita, salah satu PNS di Kota Bogor, mengeluhkan kebijakan Wali Kota Bogor tersebut. Dia mengaku harus mengeluarkan ongkos yang lebih besar untuk angkutan kota (angkot) lantaran bahan bakar minyak (BBM) naik.

"Jadi ongkos angkot ikut naik juga," katanya.

Namun, di sisi lain, dia setuju dengan kebijakan baru pimpinannya tersebut. Apalagi bila kebijakan ini diikuti oleh pejabat lainnya. (sumber: yahoo.co.id)

26 Juli 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD