Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA - Pengisian kepala dinas di kabupaten/kota harus dilakukan secara terbuka. Dasar hukumnya mengacuh pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.

Menurut Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy, seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan pratama di kabupaten/kota bisa dilakukan hanya untuk wilayahnya sendiri. Namun tidak dilarang bila melakukan seleksi terbuka hingga ke provinsi.

"Banyak daerah kabupaten/kota yang konsultasi. Katanya, saat seleksi terbuka peminatnya kurang bahkan ada yang kosong. Nah itu bisa diatasi dengan memperlebar jangkauan seleksi terbuka. Misalnya memberikan kesempatan untuk PNS di provinsi bisa masuk," terang Irham di Jakarta, Minggu (25/1).

Dia mencontohkan di Kabupaten Gorontalo, untuk mengisi jabatan kepala dinas, bupatinya bisa mengumumkan secara terbuka seleksi pengisian jabatan kadis A di kabupaten/kota lainnya hingga ke level provinsi.

"Tidak boleh ada alasan kurang peminat. Kalau sampai seleksi terbuka hingga provinsi masih juga kurang, bisa mengundang daerah lainnya di luar Provinsi Gorontalo," terangnya.

Jika kepala daerah nekat menetapkan sendiri pejabatnya dengan alasan kurang peminat, KASN akan membatalkan keputusannya. Karena syarat pengisian jabatan eselon I dan II adalah lewat seleksi terbuka. (jpnn)

 

01 November 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD