Badan Kepegawaian Daerah
Download File

Mempedomani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka perlu ditetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

26 Februari 2025 14:34:59 WIB | Post By: Danti Ayu Fradina