Badan Kepegawaian Daerah

Padang - Sebanyak 4 (empat) instansi di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Provinsi Sumbar berubah nomenklatur institusi, hal ini didasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 dan 11 tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat. Instansi tersebut yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal menjadi Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, kemudian Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, selanjutnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berganti nama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Peternakan menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dengan perubahan nama tersebut akan menjadi tantangan besar, karena bobot dan tanggung jawab yang diberikan akan bertambah pula. "Misalnya pada Dinas Pendidikan dan Pebudayaan, dengan lahirnya UU Nomor 23 tahun 2014, maka seluruh SMA/SMK yang ada di Sumbar akan menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi, mulai dari jumlah guru, dana dan hal penting lainnya", kata Sekda Prov. Sumbar Ali Asmar pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemprov Sumbar di ruang rapat setda lantai II escape Building Kantor Gubernur, Kamis kemaren (22/1).

Sekda menambahkan bahwa pejabat yang memimpin pada 4 instansi tersebut masih di pegang pejabat yang lama. "Hal ini dilakukan karena pejabat tersebut memang belum patut untuk diganti, karena berdasarkan evaluasi dan kinerja, mereka masih bagus", kata Ali Asmar.

(Sumber: http://www.sumbarprov.go.id)

 

30 Oktober 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD