Jakarta-Humas BKN, Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu mengkaji dengan cermat, apakah instansi tersebut membutuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tidak. Hal ini terkait pemerintah akan menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur keberadaan PPPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditegaskan Kepala Biro Humas Tumpak Hutabarat yang didampingi Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Herman saat menerima rombongan DPRD Gorontalo Utara yang beraudiensi ke Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta.
Dijelaskan pula bahwa PPPK yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 ASN bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer. Hal ini perlu dipahami dengan cermat, ujarnya.
Dielaborasi pula bahwa untuk menjadi PPPK, pintu masuknya jelas, seperti halnya untuk CPNS. Yakni harus melalui pengusulan dan penetapan formasi, kinerjanya juga terukur. PPPK juga mendapatkan remunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan mirip sama dengan PNS. Karena itu, setiap instansi yang mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya seperti apa, serta harus melalui tes.
Sementara, Herman mengutarakan bahwa seperti diatur dalam UU ASN, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, ungkapnya. (sumber: BKN)
28 Oktober 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD