Badan Kepegawaian Daerah

BANDUNG -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, untuk mewujudkangood governance and clean government membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Salah satu bentuknya,  masyarakat tidak lagi memberikan gratifikasi kepada aparatur negara, karena pelayanan yang diberikan birokrasi sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya.

"Harus ada kesungguhan dari masyarakat untuk menjaga agar birokrasi tetap bersih," ujar Yuddy dalam Temu Ilmiah dan Silahturahmi Alumni Notariat seluruh Indonesia, yang diselengggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran, di Bandung, Kamis (22/01).

Lebih lanjut Yuddy yang merupakan salah satu alumnus Unpad itu menegaskan, agar gratifikasi jangan dianggap sebagai bentuk bantuan kesejahteraan kepada aparatur Negara. Sebab  pemerintah melalui APBN dan APBD sudah memikirkan kesejahteraan bagi aparatur negara, baik sipil, kepolisian maupun milter. Dijelaskan bahwa aparatur Negara sudah mendapatkan gaji, tunjangan  dan fasilitas lain dari uang negara, yang antara lain berasal dari pajak, yang dibayar oleh rakyat.

Apalagi gratifikasi ini merupakan cikal bakal terjadinya tindak pidana korupsi, yang sering membelenggu birokrasi di tanah air. Kalau sudah demikian, yang terkena bukan hanya aparatur negara, tetapi juga pihak-pihak yang memberikan gratifikasi itu sendiri, dan semuanya akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

Terkait dengan gratifikasi ini, lanjut Yuddy, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian PANRB. Hal serupa semestinya juga dilakukan oleh masing-masing pimpinan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, sehingga bisa mencegah terjadinya gratifikasi di setiap instansi.

Yuddy mengakui, sampai saat ini unsur-unsur good governance itu belum dapat dilaksanakan sepenuhnya terutama dalam pelayanan publik. Hal ini  terjadi mulai dari adanya over lapping-nya regulasi sampai dengan integritas penyelenggaranya pelayanan publik.

Namun pemerintah akan bertindak tegas dan tidak mentolerir berbagai penyimpangan yang dilakukan aparatur Negara. "Laporkan kepada instansi terkait, atau kepada Ombudsman jika ada maladministrasi. Bisa juga laporan disampaikan ke kotak pos 5000 yang saat ini dikelola Kementerian PANRB. Kami akan meneruskan laporan itu tersebut ke instansi terkait dan memantau tindak lanjutnya,” ujar Yuddy Chrisnandi.(Sumber: MENPANRB)

26 Oktober 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD