Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta-Humas BKN, Meski pun tidak mudah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya menyelenggarakan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara konsisten. Arahan ini disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite III dan Komite I Dewan Pimpinan Daerah di Ruang Rapat 3B DPD Jakarta , Rabu (21/1). Pada hari yang sama, bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chrisnandi, Kepala BKN juga mengikuti RDP dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Ruang Rapat Gedung Nusantara DPR Pusat Jakarta.
Lebih lanjut Eko Sutrisno mengartikulasikan bahwa berdasarkan UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, manajemen ASN meliputi manajemen terhadap PNS dan manajemen terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk itu, BKN membutuhkan dukungan dan kerja sama semua stakeholders (pemangku kepentingan) kepegawaian terkait.

Setelah membahas Manajemen ASN, Eko Sutrisno menegaskan pula bahwa BKN terus menyelesaikan penetapan NIP tenaga honorer K II yang lulus tes. Dari 649.104 peserta yang mengikuti tes sesama tenaga honorer K II, yang lulus tes hanya 208.313 orang. Untuk dapat diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer K II yang lulus tes ini harus mengikuti semua persyaratan administratif yang telah ditentukan pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Yuddi Chrisnandi menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer KII menjadi CPNS harus tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tenaga honorer KII yang tidak lulus tes. Perlu dipahami bahwa tidak semua kebijakan yang ditetapkan pemerintah bisa mengakomodir dan menyenangkan semua phak, ungkapnya. (Sumber: BKN)

 

25 Oktober 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD