Jakarta-Humas BKN, Meski pun tidak mudah, Badan Kepegawaian Negara (BKN)
berupaya menyelenggarakan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara
konsisten. Arahan ini disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno saat Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite III dan Komite I Dewan Pimpinan
Daerah di Ruang Rapat 3B DPD Jakarta , Rabu (21/1). Pada hari yang sama,
bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Yuddi Chrisnandi, Kepala BKN juga mengikuti RDP dengan Komisi
II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Ruang Rapat Gedung Nusantara DPR
Pusat Jakarta.
Lebih lanjut Eko Sutrisno mengartikulasikan bahwa berdasarkan UU No.5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, manajemen ASN meliputi
manajemen terhadap PNS dan manajemen terhadap Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk itu, BKN membutuhkan dukungan dan kerja
sama semua stakeholders (pemangku kepentingan) kepegawaian terkait.
Setelah membahas Manajemen ASN, Eko Sutrisno menegaskan pula bahwa BKN terus menyelesaikan penetapan NIP tenaga honorer K II yang lulus tes. Dari 649.104 peserta yang mengikuti tes sesama tenaga honorer K II, yang lulus tes hanya 208.313 orang. Untuk dapat diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer K II yang lulus tes ini harus mengikuti semua persyaratan administratif yang telah ditentukan pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Yuddi
Chrisnandi menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer KII menjadi CPNS
harus tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk tenaga honorer KII yang tidak lulus tes. Perlu dipahami bahwa
tidak semua kebijakan yang ditetapkan pemerintah bisa mengakomodir dan
menyenangkan semua phak, ungkapnya. (Sumber: BKN)
25 Oktober 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD