JAKARTA - Anggota Tim Quality Assurance (QA) Panselnas FX Arunanto mengatakan, nilai hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS dengan sistem computer assisted test (CAT) tidak bisa diubah. “No excuse. Tidak ada ruang untuk dikatrol nilainya, walau anak seorang Presiden. Wong nilainya langsung keluar kok,†ujarnya dalam percakapan dengan wartawan di Jakarta, Jumat (24/10).
Ekstremnya, lanjut Arunanto, mau nilai tes karakteristik pribadi (TKP)-nya 175, Tes intelegensia Umum (TIU)-nya 150, tapi kalau Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)-nya 65, tetap tidak lolos passing grade.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi berita di sejumlah media massa yang memberitakan bahwa Putri kedua Presiden Jokowi, Kahiang Ayu ternyata tidak lulus passing grade Tes Kemampuan Dasar (TKD). Diberitakan, Kahiang mengikuti tes CPNS Pemkot Solo hari Kamis (23/10). Namun sarjana lulusan UNS itu tidak lolos
passing grade pada komponen wawasan kebangsaan.
Arunanto sependapat bahwa peristiwa ini menjadi bukti, sekaligus membuka mata dunia bahwa tes CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) benar-benar transparan, obyektif, adil, dan bebas dari KKN. “Komputer tidak bisa mengetahui siapa peserta tes, apakah itu putri presiden, anak menteri, anak gubernur, keluarga bupati/walikota, anak petani, nelayan, supir dan sebagainya. Komputer juga tidak peduli, apakah peserta itu nyogok ataupun titipan DPR. Komputer akan memperlakukan semua peserta secara equal, siapapun yang menggunakannya,†imbuhnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014. Nilai Tes Karekteristik Pribadi (TKP) minimal 126, Nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 75, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) paling rendah 70.
Dia berharap, orang tua Kahiang Ayu yang juga Presiden RI ini menerima hasil tes putrinya, dan justru menyampaikan informasi ini sebagai salah satu capaian dari reformasi birokrasi yang akan mengangkat nama baik bangsa Indonesia. (sumber: Kemenpan & RB)23 Juli 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD