Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi hari Senin (03/04/2023) melantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pelantikan dilaksanakan di Auditorium Istana Gubernuran yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala BKD dan Ketua TP-PKK Provinsi Sumatera Barat, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta ASN lainnya.
Pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 821/2239/BKD-2023 tanggal 31 Maret 2023 dan telah mendapat rekomendasi KASN melalui surat Nomor: B-1208/JP.00.01/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 dan Nomor: B-12508/JP.00.00/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 . Pejabat yang dilantik tersebut adalah :
1. Drs. Maifrizon, M.Si sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.
2. Sukarli, S.Pt., M.Si sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat.
3. Endrizal, S.E., M.Si Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Barat.
4. Febrina Tri Susila Putri, SP., M.Si sebagai Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat.
5. Ir. Kuartini Deti Putri, M.Si sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Gubernur Buya Mahyeldi mengucapkan selamat dan sukses kepada para pejabat yang diberi amanah, dan mengatakan hendaknya momentum tersebut menjadi semangat baru dalam melaksanakan amanah sebagai pemimpin yang mendapat kepercayaan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Selanjutnya Buya Mahyeldi menyampaikan beberapa pesan penting terkait rotasi jabatan dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat antara lain:
1. Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilaksanakan sudah melalui melalui seleksi terbuka ataupun seleksi melalui uji kompetensi dengan menerapkan sistem merit dimana proses seleksinya dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah
2. Kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan irama dan mekanisme kerja yang sudah berjalan selama ini, dan selanjutnya melakukan adaptasi secepatnya di tempat yang baru.
3. Sebagai Kepala OPD harus dapat secara cepat memahami program-program unggulan daerah yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat dan menindaklanjutinya menjadi program teknis dan strategis di perangkat daerah sesuai dengan bidangnya, serta menyusun langkah nyata dalam percepatan pencapaian target tersebut
4. Mampu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, Instansi Pusat, DPRD dan juga Pemerintah Daerah, sehingga dapat terwujud sinergitas dalam pembangunan untuk kemajuan Provinsi Sumatera Barat
5. Mengsukseskan kegiatan Nasional yaitu Penas KTNA XVI. Sebagai tuan rumah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat beserta KTNA Sumbar harus siap menjadikan ajang Penas ini sebagai unjuk teknologi pertanian yang menampilkan keberhasilan pengembangan komoditi lokal dari petani dan nelayan seluruh Indonesia.
6. Dalam bekerja agar selalu mempedomani aturan yang berlaku, termasuk ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta aturan-aturan lainnya yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saya berharap kepada saudara tetap bekerja secara Ikhlas, Keras, Cerdas dan Tuntas dalam rangka memberi manfaat dan kontribusi positif dalam pembangunan daerah, Semoga Allah S.W.T selalu menolong, memberi kemudahan dan melindungi kita semua untuk membangun Sumatera Barat yang kita cintai” ucap Buya mengakhiri sambutannya.
10 April 2023 14:28:50 WIB | Post By: Zariul Horizon