Agam - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kepegawaian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten/Kota Se-sumater Barat di Balcone Hotels & Resort Bukittinggi pada tanggal 1– 2 Desember 2022. Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia se-Sumatera Barat.
Acara dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Drs. H. Syafrizal, M.M. yang menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Sumatra Barat Bidang Ekonomi dan Keuangan. Acara Rakor ini mengambil tema “Mewujudkan Pengelolaan Manajemen ASN yang Profesional. Narasumber dalam acara ini adalah kepala Bidang Mutasi dan Status kepegawaian Ibu Emel Mayabari, SE, M.M dan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Bpk. Dr. Denny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutan Gubernur Sumatera Barat yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, beliau berharap dengan adanya rakor ini akan terbentuk persamaan persepsi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemda Kab/Kota dalam pengelolaan/manajemen ASN yang profesional.
Pada acara ini Asdep Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB memberikan paparan teknis PERMENPANRB No. 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Paparan ini diberikan secara Daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Dalam paparannya, Kabid Mutasi dan Status kepegawaian Kanreg XII Pekanbaru tersebut mensosialisasi Peraturan BKN No 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Kepegawaian Jabatan Fungsional. Turut dibahas pada sesi ini pengusulan, penetapankebutuhan dan pengangkatan dalam jabatan Fungsional, penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi hingga pemberhentian dan pengangkatan Kembali pejabat fungsional.
Acara ini ditutup oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat. Dalam arahannya kepala BKD berharap adanya kesamaan pesepsi antara BKD pemprov dengan BKPSDM Kab/Kota Se-Sumatera Barat. Lebih jauh beliau berharap pengelola kepegawaian dapat mengimplementasikan Permenpanrb No. & tahun 2022 dan peraturan BKN No. 11 tahun 2022 dengan sebaik-baiknya.
05 Desember 2022 16:42:33 WIB | Post By: Zariul Horizon