Gubernur Sumatera Barat melantik pejabat ADMINISTRASI dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan, Jumat (31/12) di lapangan Kantor Gubernur. Hal ini sesuai dengan amanat Permenpan-RB Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Dalam sambutannya Gubernur Sumatera Barat menyampaikan bahwa sesuai instruksi Presiden RI bahwa penyederhanaan birokrasi menjadi 2 level adalah keharusan, untuk menjadikan birokrasi lebih sederhana dan mampu bertindak cepat dan efektif. Beliau juga menyampaikan kepada ratusan pegawai yang dilantik untuk tidak perlu khawatir, karena walaupun fungsional, penilaian dan tunjangan kinerja pegawai akan tetap dinilai sesuai dengan tingkat keahlian. (BKD)
06 Januari 2022 13:29:06 WIB | Post By: Zariul Horizon