INFORMASI BAGI PNS DAN PENGELOLA KEPEGAWAIAN :
1. PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) / berhenti, wajib melakukan
Pemutakhiran data pada laman https://sitara.tapera.go.id atau pada aplikasi Tapera
Mobile yang dapat di unduh pada google playstore. Tutorial Pemutakhiran data dapat
dilihat pada YouTube dengan link https://tinyurl.com/UpdateDataTapera.
2. Adapun Pemutakhiran data yang wajib diisi meliputi: Data Individu, Data Pekerjaan dan
Data Bank.
3. Dalam rangka terlaksananya pengembalian tabungan kepada Peserta dengan kategori
outstanding. Untuk itu mohon kepada masing-masing Pejabat Pengelola Kepegawaian
PD/RSUD/Biro agar menginformasikan kepada peserta tersebut untuk mengajukan klaim
Tabungan Peserta melalui Portal Tapera di https://sitara.tapera.go.id/klaimpengembalian
sebagaimana surat terlampir.
20 Mei 2025 09:32:24 WIB | Post By: Robby Rivelino