Badan Kepegawaian Daerah
Download File

Berikut Kami Sampaikan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 800-262-2025 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, yaitu Penetapan Daerah Yang Memiliki Tingkat Kesulitan Tinggi dan/atau Daerah Terpencil Sebagai Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas.

 

 

 

08 Mei 2025 09:48:40 WIB | Post By: Robby Rivelino