Pelaksanaan Kenaikan PNS Periode 1 April 2018Rabu, 18 Okt 2017, 11:23:00 WIB | oleh: Administrator |
Padang - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Kenaikan Pangkat Berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), bahwa proses usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara komputerisasi dan tepat waktu. berikut kami lampirkan Edaran Gubernur Sumatera Barat tentang Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April 2018. |
Pelaksanaan Kenaikan PNS Periode 1 April 2018 |