Subbid Pensiun
(1) Sub Bidang Pensiun mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Pensiun.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1), Sub Bidang Pensiun mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pensiun; dan
- pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembinaan teknis di bidang pensiun.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2), meliputi :
- menyiapkan rencana pensiun dan pemberhentian ASN;
- menyiapkan bahan untuk proses pensiun dan pemberhentian ASN;
- memverifikasi dokumen usulan pensiun dan pemberhentian ASN;
- menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pensiun dan pemberhentian ASN dengan unit kerja terkait;
- menyiapkan dan memproses bahan kenaikan pangkat anumerta PNS;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.